Tampilkan postingan dengan label Harmoni Suami Istri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Harmoni Suami Istri. Tampilkan semua postingan

Kisah Mutiah, Sang Penghuni Surga

Suatu hari, Fatimah az-Zahra ra datang menemui Rasulullah SAW dan menanyakan tentang sosok perempuan yang menjadi calon penghuni surga. Melihat kedatangan Fatimah, Rasul pun menyambutnya dengan gembira. “Ada apakah gerangan putriku sehingga datang menemuiku?” tanya Rasul SAW. “Wahai ayahanda, siapakah calon penghuni surga?” tanya Fatimah. Sambil tersenyum, Rasul menjawab, “Calon penghuni surga itu adalah Mutiah.”

Mendengar jawaban Rasul itu, Fatimah pun sedih. Namun, Rasul segera menghiburnya dan mengabarkan bahwa putrinya itu akan selalu bersamanya di surga nanti. Mendengar hal itu, bergembiralah Fatimah. Namun, ia penasaran dengan jawaban Rasulullah SAW tentang Mutiah yang akan menjadi calon penghuni surga. Gerangan apakah yang membuat Mutiah layak mendapatkan kehormatan itu.

Suatu hari, Fatimah bersama Hasan, putranya, datang berkunjung ke rumah Mutiah. Dari balik pintu, Fatimah memberi salam dan dijawab oleh Mutiah. Lalu, Mutiah bertanya, “Siapakah itu?” Fatimah menjawab; “Saya, Fatimah bersama anak saya, Hasan.” Mendengar hal itu, Mutiah pun senang. “Alangkah senangnya menerima kedatangan putri dari seorang yang mulia,” jawab Mutiah. “Tapi mohon maaf, bisakah Anda datang besok karena saya belum dapat izin dari suami saya untuk menerima Hasan,” tambah Mutiah.

Dengan heran, Fatimah pun bertanya, “Bukankah Hasan anak kecil?” “Iya, tapi dia laki-laki dan saya belum dapat izin dari suami,” kata Mutiah. Atas hal itu, Fatimah pun memakluminya dan berjanji akan datang besok pagi.

Keesokan harinya, Fatimah datang lagi ke rumah Mutiah. Kali ini, dia bersama Hasan dan Husein. Namun, jawaban yang sama disampaikan Mutiah karena dia hanya mendapatkan izin untuk menerima Fatimah dan Hasan, tapi tidak untuk Husein. Lalu, Fatimah kembali pulang ke rumahnya dan berjanji akan datang lagi besok.

Esok harinya, Fatimah datang lagi bersama Hasan dan Husein. Setelah memberi salam dan menyampaikan kedatangannya bersama kedua anaknya, Mutiah pun menyambutnya dengan penuh gembira. Mutiah menyampaikan permohonan maaf atas sikapnya dua hari terakhir yang menolak kedatangan Fatimah ke rumahnya disebabkan belum adanya izin dari sang suami. Atas hal ini, Fatimah pun memakluminya.

Selama di rumah Mutiah, Fatimah tak menemukan suatu ibadah yang menunjukkan Mutiah layak mendapat kehormatan sebagai calon penghuni surga. Fatimah melihat sebuah cambuk di atas meja. Ia pun menanyakan hal itu kepada Mutiah. “Cambuk itu selalu aku letakkan di sisi suamiku,” ujar Mutiah. “Apakah suami suka memukulmu?” tanya Fatimah.

Mutiah menjawab bahwa suaminya adalah seseorang yang sangat sayang kepada dirinya. Lalu, mengapa cambuk itu diberikan kepada suaminya? “Saya memberikan cambuk itu padanya agar apabila dia melihat sesuatu yang salah dan kurang dari pelayanan yang kuberikan, dia bisa memukulku. Alhamdulillah, selama ini suamiku belum pernah mempergunakannya untuk mencambuk diriku,” jawab Mutiah.

Fatimah pun kagum akan kesetiaan dan kehormatan yang senantiasa dijaga oleh Mutiah bila suaminya sedang tidak berada di rumah. Karena itu, pantaslah Mutiah mendapat predikat calon penghuni surga. Wallahu a’lam. 

Sumber: Republika - Selasa, 17 Januari 2012
Share:

Hak-Hak Istri

a.    Mendapatkan nafkah dari suami
    Seorang Istri berhak mendapatkan nafkah dari suami, baik nafkah lahir maupun batin, dan ia dapat menuntut hak tersebut. Berkaitan dengan nafkah lahir, seperti uang belanja, jika suaminya kikir dan tidak mencukupi kebutuhan istri dan anak-anaknya, maka istri boleh mengambil harta suami, dengan syarat harus digunakan secara baik, bukan untuk menghambur-hamburkannya.

Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah r.ha., ia berkata, “Hindun, Ummu Mu’awiyah, mengadu kepada Rasulullah saw, ‘Sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang kikir, apakah saya boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya?’ Rasulullah menjawab, ‘Ambillah dari hartanya untuk memenuhi kebutuhanmu dan kebutuhan anak-anakmu dengan cara yang ma’ruf.’” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa`i, dan Ibnu Majah)

    Selain nafkah lahir, istri juga berhak mendapatkan nafkah batin, seperti kebutuhan seksual, kasih sayang, dan perhatian. Oleh karena itu, seorang suami, sama halnya dengan istri, hendaknya selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan nafkah batin tersebut. Dalam hadits dijelaskan, “Engkau memberinya makan jika engkau makan, memberinya pakaian jika engkau berpakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menjelek-jelekkannya, dan engkau jangan mendiamkannya kecuali di dalam rumah (tidak boleh memindahkan istrinya ke tempat lain kemudian mendiamkannya di tempat tersebut).” (H.R. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Hibban).

b.    Mendapatkan bagian yang adil
    Seorang Istri berhak mendapat bagian yang adil dari suaminya, jika suaminya memiliki istri lain. Bagian yang adil ini meliputi hal-hal yang sifatnya lahir maupun batin, materi maupun immateri. Ada beberapa hal yang harus dilakukan suami jika ia memiliki lebih dari seorang istri.

    Pertama, wajib memberikan rumah kepada masing-masing istrinya. Kewajiban ini merujuk pada firman Allah swt, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” (Q.S. Al-Ahzab [33]:33). Allah swt menyebut rumah Nabi Muhammad saw dalam bentuk jama’, sehingga dapat dimaknai rumah beliau tidak hanya satu rumah. Mengumpulkan lebih dari satu istri dalam satu rumah merupakan perbuatan yang tidak patut, bahkan tercela baik oleh agama maupun di kalangan masyarakat. Menyatukan lebih dari satu istri dalam satu rumah berpotensi memunculkan cemburu dan permusuhan.

    Kedua, bersikap adil terhadap istri dalam hal giliran nafkah batin. Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadis yang menyatakan bahwa Nabi saw memiliki sembilan istri. Kebiasaan beliau menggilir istrinya adalah dengan cara mengunjungi semua istrinya dan berakhir di rumah istri yang mendapat giliran saat itu. Dalam kasus lain, seorang suami perlu mengundi atau menjadwal istri-istrinya dalam bepergian atau belanja, sehingga masing-masing mendapatkan haknya.

    Ketiga, seorang suami tidak diperkenankan keluar dari rumah istri yang mendapat giliran menuju rumah istri lain, kecuali dalam keadaan darurat. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim diceritakan, ketika Rasulullah saw sedang berada di rumah Aisyah r.ha. setelah beberapa saat berbaring, beliau bangkit dan keluar rumah menuju kuburan Baqi’, sebagaimana diperintahkan Jibril. ‘Aisyah r.ha. mengikuti beliau karena menduga Rasulullah saw pergi ke rumah istri lain. Ketika Rasulullah saw pulang, beliau mendapatkan Aisyah r.ha. terengah-engah. kemudian beliau  bersabda, “Apakah Engkau menyangka Allah dan Rasul-Nya akan berbuat tidak adil kepadamu?”.

c.    Mendapatkan perlakuan baik dari suami
    Istri berhak mendapatkan perlakuan yang baik dari suami dalam pergaulan sehari-harinya. Seorang suami hendaklah memahami bahwa istri juga manusia yang kadang melakukan kesalahan. Oleh karena itu, suami hendaknya bisa memahami dan memaafkan istri jika melakukan kesalahan. Allah swt berfirman: “Bergaullah kalian dengan para istri secara patut. Bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Q.S. An-Nisa` [4]: 19)

    Rasulullah saw juga bersabda, “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (H.R. At-Tirmidzi)

d.    Istri berhak menjenguk keluarganya atau merawat anggota keluargamya yang sakit

    Dalam Al-Qur’an, Allah swt menyatakan, “…Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya, dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. Al-Baqarah [2]:228).

    Yusuf al-Qaradhawi, dalam Fatwa-fatwa Kontemporer, menyatakan bahwa hendaknya seorang suami atau wali tidak melarang istri atau putrinya untuk menjenguk orang yang punya hak untuk dijenguk olehnya, seperti kerabatnya yang bukan mahram, atau besan, atau gurunya, atau suami kerabatnya, atau ayah kerabatnya, dan sebagainya dengan syarat istri atau putrinya bisa menjaga ketentuan-ketentuan syara’, seperti menjaga pandangan, pembicaraan, tidak berduaan antara seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa ada yang lain, aman dari fitnah, diizinkan oleh suami bagi yang bersuami, dan diizinkan oleh wali bagi yang tidak bersuami, dan sebagainya. Yusuf al-Qaradhawi mendasarkan pendapatnya tersebut dengan beberapa hadits, salah satunya dari ‘Aisyah r.ha., “Ketika Rasulullah saw tiba di Madinah, Abu Bakar r.a. dan Bilal r.a. jatuh sakit, lalu aku datang menjenguk mereka, seraya berkata, ‘Wahai Ayahanda, bagaimana keadaanmu? Wahai Bilal, bagaimana keadaanmu?’” (H.R. Bukhari)

image: dakwatuna.com
Share:

Hak-Hak Suami

a.    Ditaati oleh istri
    Salah satu hak suami adalah mendapatkan kepatuhan istri kepadanya dalam hal-hal kebaikan. Kepatuhan istri ini terkait dengan kedudukan suami sebagai pemimpin keluarga. Dalam hal ini Allah swt berfirman, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka...” (Q.S. An-Nisâ` [4]:34).

    Namun, perlu diketahui bahwa ketaatan tersebut berlaku hanya untuk hal-hal yang sifatnya positif, bukan dalam konteks keburukan dan kemaksiatan. Istri tidak berhak menaati suami yang gemar korupsi, mabuk-mabukan, gemar melakukan kekerasan fisik dan psikis kepada sesama, bahkan kepada keluarganya sendiri. Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. Sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

b.    Terjaga harta dan kehormatan keluarganya
    Termasuk hak suami adalah terpelihara harga dirinya, kehormatan keluarganya (istri dan anak-anaknya). Allah SWT berfirman, “Sebab itu maka wanita yang shalih yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada (di rumah), oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (Q.S. An-Nisâ` [4]: 34)

    Dalam sebuah hadits dijelaskan, “Istri yang paling baik adalah istri yang jika engkau melihatnya maka ia menyenangkanmu, jika engkau menyuruhnya mengerjakan  sesuatu maka ia taat kepadamu, dan jika engkau pergi darinya maka ia menjagamu dengan menjaga dirinya dan hartamu.” (H.R. Abu Dawud dan Ahmad).

    Dari penjelasan di atas, kita dapat memahami bahwa ajaran Islam sangat memperhatikan pentingnya suami dan istri menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh satu sama lain. Oleh karena itu, suami dan istri hendaknya saling menjaga komunikasi dan menjaga kepercayaan satu sama lain sehingga akan meminimalisasi potensi konflik dan penyimpangan dalam keluarga.

c.    Suami berhak dilayani oleh istri
    Seorang suami berhak mendapatkan pelayanan dari istri atas kebutuhan-kebutuhannya, dalam batas-batas yang baik dan sesuai dengan kemampuan istri. kebutuhan suami ini meliputi kebutuhan biologis dan kebutuhan lainnya. Terkait kebutuhan biologis, suami perlu mengomunikasikannya dengan istri secara baik, sehingga tidak ada rasa keterpaksaan dari istri dalam melayani suami. Dengan demikian, suami dan istri bisa menyalurkan kebutuhan biologisnya dengan perasaan nyaman.

Begitu pula dengan kebutuhan-kebutuhan lainnya, seperti menyiapkan makan, menjahit pakaian, dan lainnya, suami hendaknya tidak membebani istri melebihi kemampuannya. Jika suami mampu melakukannya, maka hendaknya ia melakukannya sendiri. ‘Aisyah r.ha. menceritakan, “Bahwa Rasulullah biasa menjahit pakaiannya sendiri, menambal kasutnya (sandalnya) dan beliau berlaku sebagaimana seorang laki-laki berlaku di rumahnya.” (H.R. Abdurrazzaq dan Ahmad)


image: baitul-hikmah.com
Share:

Kewajiban-kewajiban Suami kepada Istri

a.    Membayar mahar dengan sempurna
    Allah swt berfirman, “Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan…” (Q.S. An-Nisâ` [4]:4).

    Mahar merupakan salah satu tanda yang menunjukkan seorang laki-laki dianggap memiliki kesiapan untuk menikah. Mahar dapat menjadi penanda bahwa laki-laki tersebut memiliki kemampuan, khususnya kemampuan finansial yang sangat dibutuhkan untuk mengawal kehidupan rumah tangga bersama istri. Mahar juga menjadi salah satu bukti awal dalam sebuah kontrak atau ikatan keluarga. Mahar juga dapat menjadi salah satu bentuk penghargaan kepada keluarga calon istri dari keluarga calon suami.

    Meski demikian, basis utama membangun keluarga sakinah bukanlah harta, tetapi rasa cinta dan keimanan kepada Allah swt, sehingga pernikahan yang dilakukannya dapat bernilai ibadah. Untuk itulah, Nabi Muhammad saw menekankan untuk tidak mempersulit proses pernikahan hanya gara-gara persoalan mahar. Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad saw bersabda, “Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya.” (H.R. Ahmad, al-Hakim dan Baihaqi)

b.    Memberi nafkah lahir dan batin
    Islam secara jelas menekankan kewajiban suami memberi nafkah oleh seorang suami kepada istrinya, meskipun istrinya mempunyai karir dan penghasilan sendiri. Dalam Al-Qur’an dijelaskan, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 233)

    Dalam ayat tersebut Allah menetapkan batasan nafkah sandang dan pangan bagi istri atas suami dengan batasan ma’ruf. Artinya dengan cara yang paling patut menurut tradisi yang baik dan sesuai kesanggupan suami. Selain nafkah lahir, suami juga mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah batin, seperti kebutuhan seksual, kasih sayang, perhatian, dan sebagainya. Oleh karena itu, tidak dibenarkan bagi seorang suami untuk terlalu sibuk di luar rumah dengan alasan apa pun dan mengabaikan nafkah batin istrinya.
c.    Melindungi keluarga dari neraka.
    Salah satu kewajiban suami ialah sebagai pemimpin keluarga. Sebagai pemimpin, ia harus bisa melindungi anggota keluarga, termasuk dirinya, istri, anak-anak dan anggota keluarga lain dari neraka, baik neraka dunia maupun neraka akhirat. Allah swt menyatakan, “Hai orang-orang yang beriman, selamatkan dirimu dan keluargamu dari api neraka...” (Q.S. At-Tahrim [66]:6)

    Neraka dunia adalah kondisi dimana anggota keluarga tidak dapat menemukan rasa aman dan nyaman di dalam keluarga. Mereka tidak memiliki ruang untuk belajar dan mengaktualisasikan potensi dirinya sebagai manusia dengan maksimal. Selain itu, lebih penting lagi ialah menyiapkan anggota keluarga agar terhindar dari neraka akhirat dengan penguatan akidah dan akhlak yang mulia.

d.    Bergaul dengan cara yang baik kepada istri
    Termasuk kewajiban seorang suami adalah bersosialisasi dengan istri dengan cara yang baik. Seorang suami tidak boleh menekan istrinya, baik secara fisik maupun psikis. Allah swt berfirman, “…Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik…” (Q.S. An-Nisâ` [4]:19).

    Mengenai penggalan ayat di atas, dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan, “Perbaikilah ucapan, perbuatan, penampilan sesuai dengan kemampuanmu, sebagaimana kamu menginginkan dari mereka (pasanganmu), maka lakukanlah untuk mereka.”

    Selain itu, Nabi Muhammad saw bersabda, “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya; dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (H.R. At-Tirmidzi)

image: mambsd.blogspot.com
Share:

Kewajiban-kewajiban Istri Kepada Suami

a.    Patuh kepada suami
    Rasulullah saw bersabda, “Apabila seorang wanita telah menunaikan shalat lima waktu dan berpuasa di bulan Ramadhan, senantiasa menaati suaminya dan menjaga kemaluannya, niscaya akan dikatakan kepadanya, ‘Masuklah kamu ke dalam surga dari pintu mana saja yang kamu kehendaki’.” (H.R. Ahmad)

    Seorang istri mempunyai kewajiban untuk taat dan patuh kepada suaminya, selama suaminya tidak memerintahkan untuk berbuat maksiat. Ketaatan istri kepada suaminya merupakan bagian dari mekanisme kepemimpinan dalam sebuah keluarga.

Dalam sebuah keluarga, suami mempunyai kedudukan sebagai pemimpin yang harus ditaati. Namun demikian, ketaatan di sini bukan dalam artian ketaatan mutlak. Seorang istri juga mempunyai hak untuk menyuarakan pendapat dan bersikap kritis terhadap keputusan-keputusan suami yang dianggap kurang adil dan bijaksana. Jadi, ketaatan dan kepatuhan istri kepada suami tidak menghilangkan sikap kritis dan hilangnya hak untuk menyampaikan pendapat.

b.    Menjaga kehormatan diri, suami, dan harta keluarga.
    Kewajiban istri yang kedua adalah menjaga kehormatan diri, suami, dan harta keluarga. Dalam Al-Qur’an dijelaskan, “…meraka (istri-istri) adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka...” (Q.S. Al-Baqarah [2]:187)

    Dalam ayat di atas, Allah swt menggambarkan hubungan suami dan istri layaknya pakaian bagi pasangannya. Sebagaimana kita ketahui, fungsi pakaian itu sendiri adalah untuk menutup aurat, melindungi, dan memperindah. Berdasarkan analogi di atas, suami dan istri harus berusaha saling menutupi dan tidak menyebarkan kekurangan-kekurangan pasangannya kepada orang lain. Suami dan istri juga harus bisa menjaga pasangannya dari segala fitnah yang buruk. Kemudian berkaitan dengan menjaga harta keluarga, tugas seorang istri bukan hanya mengumpulkan harta yang diperoleh suaminya, namun juga harus melihat sumber dan asal-usul harta tersebut. Dari prinsip dasar inilah, seorang istri berusaha menjaga kehormatan diri, suami, dan keluarganya.

c.    Mendidik anak
    Mendidik anak merupakan salah satu kewajiban orang tua, maka jika orang tuanya tidak menjalankan kewajiban ini berarti mereka menyia-nyiakan hak anak. Rasulullah saw bersabda, “Setiap bayi lahir dalam keadaan fitrah (bertauhid). Ibu bapaknyalah yang menjadikan Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

    Pada dasarnya, pendidikan anak merupakan kewajiban bersama antara suami dan istri. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa istri, sebagai seorang ibu, mempunyai peran yang sentral dalam masalah ini, karena sejak dalam kandungan, anak telah mempunyai ikatan emosional yang lebih dengan ibunya. Oleh karena itu, seorang ibu dituntut untuk bisa menjadi teladan yang baik bagi anaknya, mengingat perilakunya akan menjadi model bagi pekembangan anak selanjutnya.

d.    Melayani kebutuhan biologis suami jika suami menginginkan.
    Kewajiban lain yang harus dilakukan oleh seorang istri adalah melayani kebutuhan suami, terutama kebutuhan biologisnya, selama ia mampu. Dalam hal ini, Rasulullah bersabda, “Jika seorang suami mengajak istrinya untuk melakukan hubungan suami istri dan istrinya menolak, dan suami murka terhadap istrinya, maka seluruh malaikat melaknatnya sampai pagi.” (H.R.Bukhari dan Muslim)

    Kebutuhan biologis merupakan kebutuhan yang sangat urgen dalam kehidupan rumah tangga. Banyak pasangan suami istri yang mengalami ketidakharmonisan keluarga karena masalah tersebut. Oleh karena itu, hendaklah suami dan istri mengomunikasikan masalah ini dengan baik sehingga tidak ada salah satu pihak yang mengalami keterpaksaan dan tertekan secara psikologis. Masalah ini tidak hanya berkaitan dengan kepuasan seksual semata, namun juga berkaitan dengan proses pembentukan keturunan, sehingga tekanan psikologis yang dialami salah satu pasangan akan berpengaruh juga bagi anak yang dihasilkannya.

e.    Bersyukur dan ridha atas pemberian suami
    Seorang istri hendaknya bersyukur atas segala kebaikan suami kepadanya dan tidak boleh mengingkari kebaikan suaminya. Rasulullah saw bersabda, “Diperlihatkan kepadaku neraka, maka sebagian besar penghuninya adalah para wanita yang kufur. Dikatakan, ‘Apakah mereka kufur kepada Allah?’ Rasulullah menjawab, ‘Mereka kufur terhadap suami mereka dan mereka mengingkari kebaikan suami mereka. Seandainya engkau (suami) berbuat baik kepada salah seorang dari mereka sepanjang masa, kemudian ia (wanita tersebut) melihat sesuatu (yang tidak disukainya), ia akan berkata, ‘Aku sama sekali tidak pernah melihat kebaikan padamu.’” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu ‘Awanah, Malik, An-Nasa`i, dan Baihaqi)

image: allweddingfun.com
Share:

Menuju Keluarga Sakinah

Keluarga sakinah merupakan dambaan setiap orang. Ketika memutuskan untuk menikah, setiap orang menginginkan kehidupan rumah tangganya indah, bahagia, dan penuh dengan berkah. Hal ini pula yang ditegaskan dalam Al-Qur’an:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. Ar-Rûm [30]:21)

Namun, perlu usaha maksimal untuk dapat mencapai keluarga sakinah. Ada beberapa usaha yang bisa dilakukan untuk membentuk keluarga menjadi keluarga yang sakinah dan bahagia.

Pertama, menjadikan anggota keluarga yang ahli sujud, keluarga yang menghiasi dirinya dengan dzikrullah, dan keluarga yang selalu rindu untuk mengutuhkan kemuliaan di hadapan Allah swt.

Kedua, menjadikan rumah sebagai pusat ilmu. Keluarga seperti ini akan membentuk manusia yang mencintai dan sungguh-sungguh untuk mencari ilmu, baik ilmu untuk bekal kehidupan dunia maupun akhirat.

Ketiga, menjadikan rumah sebagai pusat nasihat. Keluarga yang bahagia adalah keluarga yang sadar akan kekurangan masing-masing anggotanya dan kemudian saling melengkapi dengan cara saling menasihati, saling memperbaiki, dan saling mengoreksi dalam kebenaran dan kesabaran. Keempat, menjadikan rumah sebagai pusat pendidikan akhlak. Setiap anggota keluarga menjadi contoh bagi keluarga yang lain.

Selanjutnya, hal yang paling penting dalam pembentukan keluarga sakinah adalah terlaksananya kewajiban masing-masing anggota keluarga, terutama suami dan istri, serta terpenuhinya hak-hak masing-masing. Hal ini akan mempermudah dan memperlancar tercapainya keluarga sakinah yang dilandasi oleh mawaddah dan rahmah.

image: distrodocs.com
Share:

Surgamu Ada pada Keridhaan Suamimu (4)

D.Tidak Keluar Rumah Tanpa Izin Suami

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.” (Q.S. Al-Ahzab [33]: 33)

Di antara hak suami yang wajib ditunaikan oleh istri adalah tidak keluar rumah (pergi), kecuali mendapat izin dari suami. Selain berdasarkan pada firman Allah dalam surah Al-Ahzab [33] ayat 33, kewajiban istri dikuatkan pula oleh beberapa sabda Nabi saw, di antaranya adalah sebagai berikut.

1.    “Tidak halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari Akhir bepergian dalam jarak sehari semalam, kecuali bersama-sama dengan mahramnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

2.    “Janganlah seorang istri bepergian selama dua hari tanpa disertai suami atau mahramnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

3.    “Setiap wanita yang keluar dari rumahnya tanpa seizin suaminya maka dia berada dalam murka Allah swt hingga ia pulang ke rumahnya atau suaminya merelakan kepergiannya.” (H.R. At-Tirmidzi)

Dari beberapa dalil tersebut, bisa kita tarik suatu kesimpulan bahwa istri tidak boleh bepergian sendirian, kecuali mendapat izin dari suaminya atau dengan mahram yang ditunjuk oleh suaminya. Hal ini semata-mata untuk menjaga kehormatan, kesucian, dan keselamatan istri saat dalam perjalanan. Bahkan, menurut Ibnu Qudamah, izin dari suami bersifat mutlak. Ia mengatakan bahwa suami berhak melarang istri keluar rumah sekalipun untuk suatu keperluan, semisal berkunjung ke rumah orangtuanya atau bertakziyah.

Ada satu kisah pada zaman Rasulullah yang bisa kita ambil pelajaran penting. Saat itu, ada seorang sahabat yang akan ikut pergi berjihad. Dia berpesan kepada istrinya supaya tidak keluar rumah sebelum kedatangannya dari berjihad. Beberapa hari setelah kepergian sang suami, datanglah seorang utusan yang mengatakan bahwa sang istri tersebut diminta untuk datang ke rumah orangtuanya karena ibunya sakit. Namun, wanita itu menolaknya dengan alasan sang suami melarangnya keluar rumah sampai kedatangannya dari berrjihad.

Hari berikutnya utusan itu datang lagi dan menyampaikan kabar bahwa sakit ibunya bertambah parah, dan ia diminta datang untuk menengok ibunya. Namun, wanita itu tetap menolaknya dengan alasan yang sama. Hari berikutnya utusan itu kembali lagi dan menyampaikan kabar bahwa ibunya telah meninggal dunia, dan ia diminta untuk menyaksikan jenazahnya sebelum dikuburkan. Lagi-lagi wanita itu menolak dengan alasan yang sama.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Rasulullah saw, “Wahai Rasulullah, apakah wanita itu termasuk anak yang durhaka terhadap orangtunya?” Beliau menjawab, “Tidak, ia melakukan hal tersebut karena ingin menaati perintah suaminya. Sementara ibunya sekarang diampuni dosanya dan dimasukkan ke dalam surga karena ketaatan anaknya itu kepada suaminya.”

Termasuk juga dalam hal ini adalah apabila seorang istri keluar rumah untuk bekerja atau berkarier. Maka istri juga harus meminta izin terlebih dahulu kepada suami. Karena, pada dasarnya mencari nafkah adalah kewajiban pokok suami. Namun jika suami tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya, istri boleh saja bekerja membantu suami asalkan dengan izin suami. Tetapi, jika memang suami tidak mengizinkan, istri harus mematuhinya. Dan, sebagai konsekuensinya, berapa pun nafkah yang diberikan oleh suami hendaklah kita terima dengan lapang hati karena yang demikian ini lebih mendatangkan keberkahan.

Ada banyak faktor atau motivasi seorang istri menginginkan dirinya bekerja di luar rumah. Di antaranya sebagai berikut.

1.    Adanya tuntutan beban hidup.

Mayoritas istri yang menjadi wanita karier adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, yakni membantu suami memenuhi kebutuhan keluarga dan anak-anaknya.

2.    Sebagai bentuk aktualisasi diri.

Tidak sedikit istri yang bekerja di luar rumah bukan karena alasan ekonomi, melainkan lebih karena dorongan aktualisasi diri. Istri seperti ini biasanya sudah bekerja sebelum menikah. Dia memiliki keahlian atau jabatan tertentu sebelum menikah, sehingga ketika menikah sangat sayang apabila pekerjaannya itu ditinggalkan begitu saja, walaupun sang suami telah memiliki pekerjaan yang mapan.

3.    Tuntutan masyarakat.

Tidak sedikit wanita yang bekerja di luar rumah karena tuntutan masyarakat yang tidak bisa ditinggalkan. Seperti menjadi dokter kandungan, bidan, mengajar anak-anak, atau pekerjaan lain yang hanya bisa ditangani oleh perempuan.

Bagi wanita yang terpaksa harus bekerja di luar rumah atau menjadi wanita karier, Iis Nur’aeni Afgandi dan Iis Salsabilah memberikan catatan berikut dalam bukunya, Ternyata Wanita Lebih Mudah Masuk Surga.

1.    Pekerjaan yang dipilih adalah pekerjaan yang sesuai dengan syari’at Islam. Dalam hal ini wanita harus pintar memilih jenis pekerjaan. Jangan terjebak oleh pekerjaan yang akan menjerumuskannya pada hal-hal yang haram, seperti porstitusi, pekerjaan yang mempertontonkan anggota badan, dan pengadaan barang-barang haram.

2.    Tetap teguh dengan identitasnya sebagai seorang wanita dengan cara tetap memenuhi adab sebagai seorang wanita muslimah, baik dalam berbicara, bergaul, dan bertingkah laku. Hal ini sebagaimana firman Allah swt, “Katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) tampak dari padanya ….” (Q.S. An-Nûr [24]: 31)

3.    Bagi wanita yang sudah menikah, ia harus mendapatkan izin dari suaminya. Segenting apa pun urusan istri, tanpa izin suami tidak boleh dilakukan, apalagi harus keluar rumah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Tiap istri yang keluar rumah tanpa izin suaminya, tetap berada dalam murka Allah sehingga kembali ke rumahnya atau dimaafkan oleh suaminya.” (H.R. Ahmad)

4.    Tidak mengabaikan tugas utama sebagai seorang istri dan ibu. Karena suami selalu membutuhkan istrinya, demikian juga anak-anak selalu membutuhkan ibunya.


image: lutfianurazizah.blogspot.com

NB. - Lebih lengkapnya tulisan ini, bisa Anda dapatkan dalam buku berjudul Ibadah-Ibadah Wanita yang Dirindukan Surga karya Anneswa Mahdeatul Haqq, yang insya Allah akan terbit dalam satuatau dua bulan mendatang.
Share:

Surgamu Ada pada Keridhaan Suamimu (3)

C. Berhias dan Bersolek untuk Suami
“Sesungguhnya dunia seluruhnya adalah benda (perhiasan) dan sebaik-baik benda (perhiasan) adalah wanita (istri) yang shalihah.” (H.R. Muslim)

Wanita shalihah yang dirindukan surga adalah wanita yang selalu mempercantik diri dan berhias untuk suaminya. Wanita shalihah selalu berusaha menampakkan kebersihan dirinya, kebersihan lingkungannya, rumahnya, dan memperindah segala hal yang berkaitan dengan dirinya. Tujuannya tidak lain adalah untuk menyenangkan suaminya, supaya sang suami selalu sayang kepadanya.

Istri shalihah juga tahu bahwa mengabaikan keindahan diri dan tidak menjaga kebersihan akan membuat suami tidak betah di rumah dan menjauh darinya. Namun, fenomena yang kita lihat bahwa kebanyakan wanita akan bersolek dan mengenakan pakaian bagus apabila ia kelaur rumah, tetapi saat berada di rumah, mereka justru tidak mempercantik diri. Mereka memakai pakaian sekenanya yang tak jarang terlihat lusuh.

Ketahuilah wahai para istri shalihah, sesungguhnya di luar sana, ketika suami bekerja, dia mempunyai rekan kerja wanita yang selalu berhias diri, berpakaian rapih, dan selalu terlihat cantik. Apabila seorang istri tidak memperhatikan hal ini, dan seorang istri tidak pernah berdandan ketika di dalam rumah, tidak menutup kemungkinan suami akan merasa bosan dengan keadaan istri. Kemudian, secara tidak langsung atau tidak sengaja, suami pasti akan membandingkan antara keadaan istrinya yang lusuh dan kumal dengan rekan kerjanya yang selalu tampil rapi, wangi, dan menarik hati.

Karena itulah, supaya hati suami selalu terjaga, dan dia tidak akan berpaling kepada wanita lain, berdandanlah untuk suami, selalulah tersenyum menyambut kedatangannya, serta lakukan semua hal yang membuatnya semakin menyukai dan mencintai kita.

Dari Abdullah bin Salam r.a., bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sebaik-baik istri ialah yang menyenangkanmu bila kamu memandang(nya), dan taat kepadamu bila kamu menyuruh(nya), serta menjaga dirinya dan harta bendamu saat kamu tidak berada bersamanya.” (H.R. Ath-Thabrani)

Dalam hadits di atas disebutkan ‘yang menyenangkanmu bila kamu memandang(nya)’, ini berarti istri tersebut selalu berpenampilan cantik. Kecantikan adalah anugerah Allah. Jadi, seandainya kita merasa bukanlah golongan wanita yang cantik secara fisik, tidak berwajah seperti artis, tidak bertubuh layaknya model. Namun, tetap saja kita diwajibkan bersolek dan berhias untuk suami. Yakinkan diri bahwa di hadapan suami, kitalah wanita yang paling cantik baginya.

Selain itu, bersolek dan berhias diri yang didasari atas perintah Allah swt pastilah akan memancarkan aura kecantikan tersendiri dari dalam. Barangkali itulah inner beauty yang bersumber dari cahaya ilahiah. Dengan kekuatan iman dan ketakwaan kepada Allah swt, aura kecantikan seorang muslimah shalihah akan menyembul dari dalam. Tengok saja tokoh sufi wanita Rabiah Al-Adawiyah, tubuhnya kering kurus, wajahnya layu tanpa make up, jalannya selalu menunduk, tidak ada lenggak-lenggok layaknya model, tidak ada kata-kata manja seolah merayu setiap lelaki yang ditemuinya, tidak ada senyum genit yang membuat lelaki terpesona. Akan tetapi, karena ketakwaannya kepada Allah, banyak lelaki terhormat yang terpana dan ingin meminangnya. Mereka melihat Rabi’ah begitu anggun, cantik, dan menarik.

Inilah kunci kita sebagai seorang istri. Beriman, bertakwa kepada Allah, dan selalu berperilaku yang menyenangkan suami. Menyenangkan hati suami berarti membuatnya ridha kepada kita. Jika suami ridha maka Allah pun akan memberikan ridha-Nya kepada kita. Nah, jika Allah telah ridha, Dia tentu akan mencintai kita karena keshalihan kita. Tentu saja suami akan selalu memandang kitalah wanita tercantik di dunia.
image: aydashomel.blogspot.com
Share:

Surgamu Ada pada Keridhaan Suamimu (2)

B. Menjaga Diri Sendiri, Keluarga, dan Suami
“Sebab itu maka wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (Q.S. An-Nisâ` [4]: 34)

Kewajiban lain seorang istri adalah menjaga dirinya ketika suami tidak ada di sampingnya. Misalnya, saat suami pergi, istri tidak seenaknya mengizinkan orang lain atau lelaki lain masuk ke rumah tanpa izin dari suami, karena bisa menimbulkan fitnah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, karena kuatnya godaan syaitan, bisa saja kita terjatuh dalam perzinaan dengan tamu tersebut. Bukankah ketika laki-laki dan perempuan berduaan di tempat sepi, maka yang ketiga di antara mereka adalah syaitan?

Nabi saw bersabda, “Hak kalian (suami) yang harus dilaksanakan oleh istri kalian adalah mereka tidak boleh mempersilakan laki-laki yang kalian tidak sukai menginjak tempat tidur kalian, dan tidak (pula) mengizinkan masuk ke rumah kalian orang yang tidak kalian sukai.” (H.R. Ibnu Majah dan At-Timirdzi)

Dengan mengedepankan akhlakul karimah dan berpegang pada aturan syari’ah, harga diri dan kehormatan kita sebagai istri akan terjaga. Jika kita telah berpegang pada keduanya, godaan apa pun yang menghampiri tidak akan menggoyahkan kehormatan dan harga diri kita sebagai seorang istri.

Selain menjaga kehormatan dan kesucian diri sendiri, istri juga berkewajiban menjaga hak-hak anak dan suami. Adapun bentuk penjagaan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

1.    Menjaga rahasia-rahasia suami.

Seorang istri wajib menjaga rahasia suami, dan menjaga rahasia yang terjadi di antara keduanya. Khususnya menyangkut hal-hal yang tidak layak diketahui orang lain, seperti urusan jima’ (hubungan seksual) dan urusan-urusan pribadi lainnya. Akan tetapi bagi kebanyakan wanita, sulit untuk menjaga lisannya. Tidak sedikit istri yang menceritakan kebiasaan buruk suaminya, mengumbar aibnya. Padahal kita tahu, bahwa aib suami adalah aib kita juga.

Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dari Asma’ binti Yazid bahwa ia pernah duduk bersama Rasulullah dan banyak orang, baik pria maupun wanita. Lalu beliau bersabda, “Mungkin di antara kalian ada lelaki yang menceritakan apa yang dilakukan istrinya, dan mungkin ada perempuan yang menceritakan apa yang dilakukan suaminya.” Seketika itu juga semua orang terdiam. Lalu Asma’ binti Yazid berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka semua telah berbuat demikian.” Maka beliau bersabda, “Janganlah kalian berbuat demikian. Sebab, sesungguhnya yang demikian itu seperti syaitan lai-laki bertemu dengan syaitan perempuan di persimpangan jalan, lalu syaitan laki-laki menyetubuhi syaitan perempuan, sedangkan semua orang melihatnya.” (H.R. Ahmad)

2.    Menjaga anak-anaknya.

Menjaga anak-anak maksudnya adalah merawatnya, memberi mereka pendidikan agama, dan menjaga kesehatannya. Apabila suami mempunyai anak dari istri yang lain, maka kita tetap harus menjaganya seperti menjaga anak kita sendiri.

Wanita shalihah bertanggung jawab terhadap pendidikan buah hatinya. Dan, hal ini tidak bisa dipindahtangankan kepada orang lain. Karena dalam diri seorang ibu ada tangan-tangan emas dan ajaib yang dapat menciptakan putra-putri shalih dan shalihah. Karena itulah wanita shalihah tidak akan menyia-nyiakan proyek pahala ini begitu saja sehingga jatuh ke tangan orang lain.

Nabi saw bersabda, “…Wanita adalah penggemba-la, dan bertanggung jawab terhadap gembalaannya....” (Muttafaq ‘alaih)

3.    Menjaga harta suami.

Termasuk hak suami yang mesti ditunaikan oleh istri adalah menjaga harta suami. Istri tidak boleh menginfakkan sebagiannya, kecuali mendapat izin dari suami. Nabi saw bersabda, “Janganlah seorang istri menginfakkan sesuatu pun dari rumah suaminya, kecuali atas izin suaminya.” Ada yang bertanya, “Dan tidak (pula) makanan?” Beliau menjawab, “Itu adalah harta benda kita yang paling utama.” (H.R. Ibnu Majah dan At-Tirmidzi)

Dalam hadits yang lain disebutkan, “Maukah kukabarkan kepada kalian tentang simpanan yang paling berharga? (Yaitu) istri yang shalihah, istri yang apabila dipandang oleh suami, ia menyenangkan; jika diperintah (suami), ia menaatinya; jika ditinggal (suami), ia menjaga kehormatan dirinya dan menjaga harta suaminya.” (H.R. Abu Dawud dan An-Nasa`i)

Menjaga harta suami tentu saja tidak hanya menjaga keamanannya. Lebih dari itu, seorang istri yang shalihah harus pandai pula mewaspadai perolehan harta tersebut agar terjauhkan dari yang haram serta membelanjakannya hanya pada jalan yang benar.

4.    Menjaga hubungan baik dengan sanak kerabat dan famili suami.

Menghormati keluarga suami dan menjaga hubungan baik dengan mereka merupakan satu kewajiban tersendiri bagi muslimah shalihah. Jangan sampai karena hal sepele, seorang istri bermusuhan dengan ibu mertuanya. Kasus seperti ini sering kita lihat. Jangan sampai sebagai muslimah shalihah kita merenggangkan hubungan dengan keluarga dan sanak saudara suami, terutama sang ibu dari suami.

image: muslimdaily.net
Share:

Surgamu Ada pada Keridhaan Suamimu (1)

Suami dan istri, masing-masing memikul kewajiban dan memiliki hak yang adil antara keduanya. Setiap hak dan kewajiban itu berpotensi secara berimbang membawa suami dan istri menuju surga atau justru menggiring mereka menuju neraka. Apabila hak dan kewajiban itu dipenuhi oleh keduanya maka surgalah tempat keabadian mereka. Sebaliknya, apabila hak dan kewajiban itu tidak tertunaikan dengan baik maka nerakalah balasannya.

Bagi seorang muslimah yang sudah berstatus sebagai istri, ia mendapat jaminan surga apabila kewajiban-kewajibannya ditunaikan dengan baik dan hak-hak suami terpenuhi secara baik juga. Salah satu bekal untuk mendapatkan jaminan surga bagi istri adalah keridhaan suami.

Menurut istilah syari’at, ridha artinya adalah seorang hamba tidak mengeluh terhadap apa yang telah ditetapkan oleh Allah atasnya. Ibarat seorang pasien, misalnya, ia ridha meminum obat walaupun obat itu pahit dan sebetulnya dia menderita karena rasa pahit itu. Namun, si pasien tetap ridha dengan obat itu dan merasa tenteram dengan mengonsumsinya juga mau menerimanya, walaupun dalam waktu yang sama dia merasakan pahitnya obat tersebut. Keridhaan ini didorong oleh keinginan si pasien untuk mendapatkan kesembuhan. Begitu pula keridhaan suami terhadap kita, tiada lain adalah karena kita mengharapkan keridhaan yang tertinggi, yaitu keridhaan Allah swt.

 Ada banyak hal yang bisa menarik keridhaan suami kepada kita, yang kesemuanya akan bermuara pula pada kewajiban-kewajiban kita kepada suami tercinta. Jika kita mampu memenuhi kewajiban-kewajiban itu, niscaya pintu-pintu surga akan berebut memanggil kita agar masuk ke dalamnya. Apa saja hak-hak suami yang wajib kita penuhi?

A. Menaati Suami
“Hak suami atas istri ialah tidak menjauhi tempat tidur suami dan memperlakukannya dengan benar dan jujur, menaati perintahnya, tidak keluar (meninggalkan) rumah kecuali dengan izin suaminya, dan tidak memasukkan ke rumahnya orang-orang yang tidak disukai suaminya.” (H.R. Ath-Thabrani)

Setiap orang yang memerintahkan sesuatu kepada orang lain, pasti ia menghendaki perintahnya itu ditaati dan dilaksanakan dengan baik. Demikian halnya dengan suami. Tatkala ia memerintahkan sesuatu kepada istrinya, pasti ia berharap agar perintahnya ditaati dan dilaksanakan dengan oleh sang istri.

Betapa kesalnya hati seorang suami apabila perintahnya tidak ditaati oleh sang istri. Jangankan tidak ditaati, ketika perintahnya dilaksanakan tidak sesuai dengan harapannya pun tak urung akan menimbulkan kekesalan tersendiri bagi suami. Apalagi jika perintahnya tak diindahkan, dilecehkan, atau bahkan dibantah, betapa marahnya suami.

Sehebat apa pun prestasi duniawi kita hingga mengalahkan prestasi sang suami, kita tetap tidak dibenarkan merendahkan atau meremehkan perintah suami. Ketaatan terhadap perintah suami adalah ketaatan yang bersifat mutlak bagi setiap istri. Ketaatan yang tidak boleh ditawar-tawar lagi. Dan, taat kepada suami menjadi salah satu ciri wanita penghuni surga.

Ketaatan kepada suami dan bersikap hormat kepadanya dapat meninggikan derajat pahala seorang istri hingga menyamai derajat pahala orang-orang yang berjihad di jalan Allah swt. Sebagaimana diterangkan dalam hadits dari Abdullah bin Abbas, bahwa seorang wanita datang mengadu kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, aku adalah utusan kaum wanita kepadamu.” Lalu wanita itu menyebutkan keuntungan yang diperoleh kaum laki-laki dari berjihad dan lainnya berupa pahala dan harta rampasan perang. “Lalu apa yang kami peroleh dari semua itu?” Tanya wanita tersebut. Kemudian Rasulullah menjawab, “Sampaikanlah kepada setiap wanita yang kamu jumpai bahwa ketaatan kepada suami dan mengakui haknya mengimbangi pahala semua itu. Tetapi, sayangnya sedikit sekali di antara kalian yang mampu melakukannya.” (H.R. Al-Bazzar dan Ath-Thabrani)

Begitu pokoknya ketaatan kepada suami sampai-sampai Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatâwâ mengatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi seorang istri setelah menunaikan kewajiban terhadap Allah dan Rasul-Nya, kecuali terhadap suami.

Sementara itu, ketidaktaatan kepada suami akan berujung pada murka Allah swt, sebagaimana sabda Nabi saw, “Demi Dzat yang diriku berada dalam genggaman-Nya, tidaklah seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu sang istri menolak ajakan suaminya, melainkan Allah akan terus-menerus murka kepadanya hingga suaminya ridha kepadanya.” (H.R. Muslim)

Apakah dengan dalil tersebut berarti setiap keinginan dan perintah suami harus kita taati? Tentu tidak! Hanya keinginan dan perintah yang tidak bertentangan dengan syari’at yang wajib kita penuhi. Dan, apabila keinginan atau perintah itu berupa kemaksiatan dan pelanggaran terhadap hukum Islam, istri wajib menolaknya karena Rasulullah saw telah bersabda, “Tiadalah ketaatan seseorang terhadap perbuatan maksiat kepada Allah. Ketaatan hanya ada dalam kebajikan semata.” (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa`i)

Namun, kalaupun kita harus menolak perintah suami, hendaklah penolakan itu dilakukan dengan cara yang arif. Sedapat mungkin suami tidak kecewa atas penolakan kita. Bahkan, kalau bisa kita justru menyadarkan suami atas perintah maksiat yang ia berikan.
Share:

Popular Posts


Tags

Label Cloud

Buah Hati (1) Bukuku (3) Curhat Kesehatan (7) Harmoni Suami Istri (10) Kewanitaan (6) Mutiara Doa (1) Sang Tokoh (2) Selingan (4)