Surgamu Ada pada Keridhaan Suamimu (2)

B. Menjaga Diri Sendiri, Keluarga, dan Suami
“Sebab itu maka wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (Q.S. An-Nisâ` [4]: 34)

Kewajiban lain seorang istri adalah menjaga dirinya ketika suami tidak ada di sampingnya. Misalnya, saat suami pergi, istri tidak seenaknya mengizinkan orang lain atau lelaki lain masuk ke rumah tanpa izin dari suami, karena bisa menimbulkan fitnah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, karena kuatnya godaan syaitan, bisa saja kita terjatuh dalam perzinaan dengan tamu tersebut. Bukankah ketika laki-laki dan perempuan berduaan di tempat sepi, maka yang ketiga di antara mereka adalah syaitan?

Nabi saw bersabda, “Hak kalian (suami) yang harus dilaksanakan oleh istri kalian adalah mereka tidak boleh mempersilakan laki-laki yang kalian tidak sukai menginjak tempat tidur kalian, dan tidak (pula) mengizinkan masuk ke rumah kalian orang yang tidak kalian sukai.” (H.R. Ibnu Majah dan At-Timirdzi)

Dengan mengedepankan akhlakul karimah dan berpegang pada aturan syari’ah, harga diri dan kehormatan kita sebagai istri akan terjaga. Jika kita telah berpegang pada keduanya, godaan apa pun yang menghampiri tidak akan menggoyahkan kehormatan dan harga diri kita sebagai seorang istri.

Selain menjaga kehormatan dan kesucian diri sendiri, istri juga berkewajiban menjaga hak-hak anak dan suami. Adapun bentuk penjagaan yang dimaksud adalah sebagai berikut.

1.    Menjaga rahasia-rahasia suami.

Seorang istri wajib menjaga rahasia suami, dan menjaga rahasia yang terjadi di antara keduanya. Khususnya menyangkut hal-hal yang tidak layak diketahui orang lain, seperti urusan jima’ (hubungan seksual) dan urusan-urusan pribadi lainnya. Akan tetapi bagi kebanyakan wanita, sulit untuk menjaga lisannya. Tidak sedikit istri yang menceritakan kebiasaan buruk suaminya, mengumbar aibnya. Padahal kita tahu, bahwa aib suami adalah aib kita juga.

Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dari Asma’ binti Yazid bahwa ia pernah duduk bersama Rasulullah dan banyak orang, baik pria maupun wanita. Lalu beliau bersabda, “Mungkin di antara kalian ada lelaki yang menceritakan apa yang dilakukan istrinya, dan mungkin ada perempuan yang menceritakan apa yang dilakukan suaminya.” Seketika itu juga semua orang terdiam. Lalu Asma’ binti Yazid berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka semua telah berbuat demikian.” Maka beliau bersabda, “Janganlah kalian berbuat demikian. Sebab, sesungguhnya yang demikian itu seperti syaitan lai-laki bertemu dengan syaitan perempuan di persimpangan jalan, lalu syaitan laki-laki menyetubuhi syaitan perempuan, sedangkan semua orang melihatnya.” (H.R. Ahmad)

2.    Menjaga anak-anaknya.

Menjaga anak-anak maksudnya adalah merawatnya, memberi mereka pendidikan agama, dan menjaga kesehatannya. Apabila suami mempunyai anak dari istri yang lain, maka kita tetap harus menjaganya seperti menjaga anak kita sendiri.

Wanita shalihah bertanggung jawab terhadap pendidikan buah hatinya. Dan, hal ini tidak bisa dipindahtangankan kepada orang lain. Karena dalam diri seorang ibu ada tangan-tangan emas dan ajaib yang dapat menciptakan putra-putri shalih dan shalihah. Karena itulah wanita shalihah tidak akan menyia-nyiakan proyek pahala ini begitu saja sehingga jatuh ke tangan orang lain.

Nabi saw bersabda, “…Wanita adalah penggemba-la, dan bertanggung jawab terhadap gembalaannya....” (Muttafaq ‘alaih)

3.    Menjaga harta suami.

Termasuk hak suami yang mesti ditunaikan oleh istri adalah menjaga harta suami. Istri tidak boleh menginfakkan sebagiannya, kecuali mendapat izin dari suami. Nabi saw bersabda, “Janganlah seorang istri menginfakkan sesuatu pun dari rumah suaminya, kecuali atas izin suaminya.” Ada yang bertanya, “Dan tidak (pula) makanan?” Beliau menjawab, “Itu adalah harta benda kita yang paling utama.” (H.R. Ibnu Majah dan At-Tirmidzi)

Dalam hadits yang lain disebutkan, “Maukah kukabarkan kepada kalian tentang simpanan yang paling berharga? (Yaitu) istri yang shalihah, istri yang apabila dipandang oleh suami, ia menyenangkan; jika diperintah (suami), ia menaatinya; jika ditinggal (suami), ia menjaga kehormatan dirinya dan menjaga harta suaminya.” (H.R. Abu Dawud dan An-Nasa`i)

Menjaga harta suami tentu saja tidak hanya menjaga keamanannya. Lebih dari itu, seorang istri yang shalihah harus pandai pula mewaspadai perolehan harta tersebut agar terjauhkan dari yang haram serta membelanjakannya hanya pada jalan yang benar.

4.    Menjaga hubungan baik dengan sanak kerabat dan famili suami.

Menghormati keluarga suami dan menjaga hubungan baik dengan mereka merupakan satu kewajiban tersendiri bagi muslimah shalihah. Jangan sampai karena hal sepele, seorang istri bermusuhan dengan ibu mertuanya. Kasus seperti ini sering kita lihat. Jangan sampai sebagai muslimah shalihah kita merenggangkan hubungan dengan keluarga dan sanak saudara suami, terutama sang ibu dari suami.

image: muslimdaily.net
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts